SUBANG,Givalnews.com – Berdasarkan informasi sebelumnya, kedatangan tim legal dan lawyer PT. Syngenta menemui jajaran redaksi media givalnews.com untuk mengklarifikasi berita yang terbit sebelumnya, akan tetapi setelah bertemu keduanya malah justru menanyakan siapa yang menerima uang denda Rp. 50 juta.
“Kedatangan kami ke Subang bukan untuk mengklarifikasi pemberitaan, akan tetapi saya ingin tahu siapa yang menerima uang Rp. 50 juta tersebut, tolong informasinya, dan untuk membuktikan dugaan obat hama palsu produk Syngenta sedang menunggu hasil uji lab, namun kasusnya sedang dalam proses di Polres Subang,” ujar Lawyer didampingi Tim legal PT. Syngenta ketika bertemu di Café Naura Subang Kota.
Dalam pertemuan tersebut, Tim legal PT. Syngenta, Khrisna didampingi pengacaranya mengutarakan maksud dan tujuannya menemui pengurus redaksi, yang semula ada informasi untuk mengklarifikasi pemberitaan di media givalnews.com yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2024 dengan judul : ‘Diduga Membeli Obat Pestisida Palsu, Pemilik Kios Kena Denda Rp. 50 Juta’ yang dipersoalkan oleh petugas legal PT. Syngenta yang tiada henti menelepon pihak yang dirugikan.
Kedatangan kedua utusan PT. Syngenta ternyata hanya ingin tahu siapa sebenarnya yang menerima uang denda Rp. 50 juta yang disinyalir berasal dari pemilik kios dan 3 orang sales.
“Aneh bin ajaib, sebelumnya meminta bertemu untuk mengklarifikasi pemberitaan di media kami, namun setelah ketemu menanyakan siapa yang menerima uang denda Rp. 50 juta yang dibebankan kepada seorang pemilik kios dan 3 orang sales obat hama padi,” jelas Ketua Umum Ormas Gival juga sebagai pimpinan umum media givalnews.com.
Pimpinan Redaksi media givalnews.com, AS. Maruli Sitorus S.H., turut bertanya soal proses dan hasil uji lab, surat register usulan uji lab, surat legalitas hasil uji lab yang waktunya hampir 2 bulan belum ada hasilnya, termasuk tanyakan bukti laporan polisi di Polres Subang, namun kedua tamu media givalnews.com tidak bisa memperlihatkan 3 legalitas tersebut.
”Mengenai dua hal tersebut saya tunggu info selanjutnya,” ujar Pimred givalnews.com.
Diakhir pertemuan, kedua utusan Syngenta tersebut terkesan tidak mau melanjutkan perbincangan yang mengarah kepada isi pemberitaan, entah apa penyebab keduanya seperti yang enggan membahas isi pemberitaan, akan tetapi keduanya tampak seperti risih dan langsung meminta pamit untuk meninggalkan tempat pertemuan, keduanya berencana akan menuju kota Bandung.
Sedangkan Informasi terakhir yang diserap Tim Redaksi per-hari ini, Jum’at, 19 Juli 2024, bahwa petugas dari PT. Syngenta akan memberikan hasil uji lab, akan tetapi sampai berita ini diterbitkan lawyer Syngenta tidak bisa menunjukan bukti hasil uji Lab atas tuduhan obat yang dibeli oleh pemilik kios di wilayah Compreng Subang adalah palsu.
“Sampai saat ini pihak bagian legal atau lawyer Syngenta belum memberikan informasi atas uji lab obat tersebut, padahal janjinya jum’at sore ini,” ujar informan media Givalnews.com ketika dihubungi melalui ponselnya.
Pada pemberitaan sebelumnya jelas-jelas dibahas bahwa penerima uang Rp.50 juta adalah oknum yang mengaku bagian legal PT. Syngenta termasuk yang menitipkan barang ke Unit Tipidter Polres Subang, adapun uang senilai Rp. 50 juta berasal dari patungan pemilik kios, 3 orang sales, merupakan warga Ciasem, warga Cilamaya dan warga Patokbeusi.
Sedangkan pemilik kios membeli berbagai macam obat-obatan tersebut dari Distributor Indramayu dan distributor asal Ciasem, hingga berita ini ditayangkan redaksi masih terus mengumpulkan data dari pihak-pihak tersebut.(red)