Ekbis  

Kades Jambelaer dan Camat Dawuan Telah Tanda Tangani Rekomendasi Ijin Pendirian Bangunan Alfamart di Desa Jambelaer

SUBANG,GivalNews.com – Lagi, di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Subang akan berdiri Alfamart yang telah mendapatkan surat rekomendari dari Kades Jambelaer, Camat Dawuan, Kapolsek Kalijati dan Danramil Kalijati.

Biasanya terjadi disejumlah kecamatan setelah pemohon (Alfamart) mendapatkan surat rekomendasi yang semula untuk menempuh permohonan perijinan dijadikan dasar untuk membangun gedung Alfamart dan langsung beroperasi.

Yang tentunya rencana pendirian Alfamart di Desa Jambelaer sangat berpengaruh terhadap omset UMKM setempat, karena cukup jelas disejumlah daerah berdirinya waralaba/alfamart dapat memberikan dampak negatif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti toko kelontong, terutama dalam hal penurunan omset dan pendapatan.

Sejumlah pihak menilai, terutama para pelaku usaha menengah dan kecil yang ada di Desa Jambelaer mengeluhkan adanya rencana pendirian Alfamart diwilayahnya, hanya saja mereka tidak mau komentarnya di up oleh media,”Jangan diberitakan pak, saya takut ditegur oleh pihak terkait, pentingnya mah sampaikan keluhan saya dan pedagang lain keberatan atas berdirinya Alfamart di desa Jambelaer,”ujarnya.

Senada dengan pelaku usaha lainnya, keberatan dengan akan berdirinya Alfamart,”keberatan saya, karena Alfamart akan menyedot pelanggan saya sekaligus omset dagang saya akan menurun,”terangnya.

Sedangkan sesuai dengan lembar formulir persetujuan bangunan dan gedung (PBG) yang diajukan oleh sdr.Basuki Rahmat asal Kotagede Jogjakarta bertindak atas nama PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk./Alfamart. Mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan Alfamart jalan alternative kalijati Sagalaherang, bertempat di RT.019 RW 005 Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan.

Surat pengajuan permohonan IMB telah ditanda tangani oleh Kepala Desa Jambelaer, Camat Dawuan, Kapolsek Kalijati dan Danramil Kalijati.

Surat permohonan tersebut entah mendapatkan darimana, karena formulir tersebut logo pemdanya hitam putih, sedangkan formulir permohonan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) kabupaten Subang lembar formulirnya asli cetakan berwarna baik logo maupun jenis kertasnya berbeda.

Laporan resmi Bupati Subang pada tahun 2015, bahwa quota waralaba di kabupaten Subang  sebanyak 150 waralaba dan jumlahnya telah melebihi, “Perkembangan toko modern di wilayah Subang telah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu 150 buah. Kemudian sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan RI No. 1310/M.Dag/SD/12/1014 perihal Pendirian Toko Modern Harus Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu disesuaikan untuk disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,”ujar Bupati Subang.

Diharapkan Kepala Desa, Camat, Kapolsek, Danramil dan pejabat terkait ketika menandatangi pengajuan apapun harus dilihat dan dinilai atas dampak kepada lingkungan wilayahnya sendiri, jangan karena ada sesuatu yang menguntungkan (koordinasi) kemudian pihak tertentu yang berkepentingan diberikan kemudahan dan akan berdampak buruk kepada kehidupan masyarakatnya sendiri.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.