SUBANG,Givalnews.com – Bagi seseorang memiliki atau membuat obat Pestisida palsu pasti akan berhadapan dengan ganjaran pidana, demikian pula bagi pembeli atau penjual obat Pestisida palsu, seperti yang dialami oleh sejumlah Distributor dan pemilik Kios di Subang.
Seperti halnya terjadi di Kecamatan Ciasem ada pemilik Kios membeli dan menjual Pestisida yang diduga palsu hasil belanja dari Distributor terdekat dan menjadi bulan-bulanan para oknum, diantaranya oknum yang mengaku petugas dan team legal PT.Syngenta dan oknum polisi polres Subang yang mengakibatkan kerugian moril dan materil bagi pemilik Kios.
Sebut saja pemilik Kios si A, karena disayangkan pemilik Kios tersebut enggan untuk disebutkan identitasnya, meskipun begitu pihaknya mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta atas pembelian obat pestisida produk Sigenta yang diduga dianggap palsu, bukan saja kerugian dari pembelian obat pestisida saja, namun pemilik kios pun mengeluarkan uang sebesar Rp.50juta agar kasus dugaan membeli obat pestisida yang diduga palsu tidak ditindak lanjuti.
“Uang senilai Rp.50 juta hasil patungan, hal itu dilakukan karena pemilik kios ketakutan diancam oleh oknum, pun obat pestisida yang diduga palsu dan disita pegawai Syngenta untuk di uji Lab yang takkunjung ada hasil uji lab nya,”ujarnya.
Akan tetapi, dilanjutkannya, barang yang disita oleh yang mengaku petugas dari PT.Syngenta pestisida diduga palsu itu untuk di cek laboratorium, akan tetapi telah 1,5 bulan belum ada kabar yang pasti dari pihak Syngenta. Akibatnya barang milik Kios tersebut yang belanja ke Distributor langganannya senilai sekira Rp.12juta sampai saat ini belum ada kepastian yang tentunya merupakan kerugian termasuk uang Rp.50juta hasil patungan.
Ketum Ormas Gival, Dauscobra mengharapkan, kalau benar oknum yang mengaku dari PT.Syngenta dan yang mengaku team legalnya untuk segera memberikan hasil uji Lab, dan apabila tidak terbukti obat itu palsu untuk segera mengembalikan kepada pemilik kios berikut kerugian yang diderita.
“apabila dalam waktu 3 hari sejak hari ini para pihak yang menyita barang milik kios tidak segera menjelaskan hasil uji lab dan apabila tidak terbukti palsu agar segera mengembalikan obat pestisida tersebut kepada kios sebagai pembeli, kami akan mengambil langkah hukum,”ujar Dauscobra.
Langkah hukum yang akan diambil, dilanjutkan Dauscobra, akan melaporkan Distributor sebagai penjual, oknum yang mengaku pegawai dan yang mengaku team legal Syngenta yang telah meminta denda Rp.50juta kepada pemilik kios, belum termasuk kerugian usaha dan kerugian moril atas dipermalukan dimuka umum.
“Semestinya apabila obat pestisida itu dinilai palsu kenapa tidak dilaporkan kepihak berwajib, akan tetapi malah meminta ganti rugi Rp.50juta, termasuk jebloskan Distributor yang telah menjual obat pestisida palsu, bukan pemilik kios yang dicecar,”pungkasnya.(red).