TANGGAMUS GivalNews.com— Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pengusaha kayu berpengaruh berinisial ARP dan mantan istri Sekretaris Pekon (Sekdes) Suka Agung Barat berinisial JG, kembali membakar kegeraman publik di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Narasi “sudah putus” yang sempat diembuskan ke publik kini dinilai warga tak lebih dari sekadar alibi untuk meredam amarah sosial.
Di balik klaim perpisahan tersebut, aroma hubungan terlarang ditengarai masih menyengat tajam. Dugaan kuat menyebutkan bahwa skandal asmara ini tidak pernah benar-benar padam, melainkan bergeser metode pergerakannya secara rapi di luar benteng pengawasan warga Pekon Suka Agung Barat
Penelusuran yang dihimpun dari sumber-sumber tepercaya mengarahkan indikasi kuat pada upaya penyediaan ruang khusus untuk melanggengkan interaksi tersebut. Alih-alih menyudahi perbuatan yang merusak citra lingkungan, JG diduga sengaja menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Lokasi tersebut dinilai strategis karena berjarak cukup aman dari jangkauan mata warga pekon, namun tetap terakses bagi pergerakan sang bos kayu. Langkah ini dibaca masyarakat sebagai modus operandi “kucing-kucingan” demi menyamarkan pergerakan dari norma adat, hukum lokal, dan kontrol sosial.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengarahkan telunjuknya pada kebohongan publik yang dinilainya sedang dimainkan.
”Kami sebenarnya tidak percaya kalau ARP dan JG sudah tidak berkomunikasi. Dugaan kuat mereka masih menjalin hubungan asmara. Informasi yang beredar, mantan istri Sekdes ini diduga ngontrak di daerah Ambarawa. Modus seperti ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat,” ungkap sumber tersebut melalui sambungan telepon, Sabtu (5/9/2026).
Keresahan yang meletup di Pekon Suka Agung Barat bukan sekadar perkara gosip domestik. Keterlibatan figur pengusaha kayu yang memiliki posisi tawar ekonomi, bersanding dengan rekam jejak mantan istri pejabat pekon, dinilai telah mencederai tatanan nilai, etika, dan kesopanan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bulok.
Pembiaran atas dugaan skandal ini dikhawatirkan memunculkan preseden buruk bahwa status sosial dan kekuatan finansial mampu membeli toleransi atas tindakan yang melanggar norma moral. Warga pun melayangkan kritikan tajam: jika memang keduanya merasa tidak ada hambatan moral, tindakan menyembunyikan hubungan justru makin memperjelas iktikad yang tidak baik.
”Kalau memang sama-sama mau, kenapa tidak menikah saja secara resmi daripada terus menimbulkan aib dan kegaduhan di tengah masyarakat?” tegas sumber tersebut.
Sesuai dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan berita serta pengujian informasi, naskah ini disusun berdasarkan fakta-fakta awal dan aspirasi kontrol sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi terus berupaya membuka ruang komunikasi, melakukan penelusuran di lapangan, serta mengupayakan konfirmasi langsung kepada ARP maupun JG. Hak jawab dan klarifikasi resmi dari kedua belah pihak akan segera dimuat pada pemberitaan susulan secara proporsional demi menjaga independensi dan akurasi informasi bagi publik. (Tim)
