Diduga Kuat Portal Ilegal 7 Tahun Berdiri Akan Ditindak Pemkab Subang

SUBANG UTARA,GivalNews.com – Selama 7 tahun diduga portal illegal akan ditindak pemkab subang, tindakan pemkab subang dilakukan setelah adanya surat permohonan dari Aliansi Suara Hati Rakyat (SAHARA) Subang-Karawang, surat organisasi Barikade dan Ormas Gival kepada Dishud Subang dan Dinas PUPR Subang beberapa waktu lalu.

Surat SAHARA tersebut dilayangkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Subang dipelopori oleh organisasi Barikade dan Ormas Gival atas pengaduan masyarakat Dusun Dadut Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang dan masyarakat Dusun Sukamantri Selatan Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang kepada organisasi Barikade Sakti Ngajiwa  DPD Subang dan Karawang.

Surat dari Barikade Sakti Ngajiwa  (BSN) yang dilayangkan kepada Bupati Subang nomor:01/DPP/Barikade-BSN/2026 tentang Permohonan ijin pembongkaran portal tertanggal 13 Mei 2026 yang ditembuskan kepada Gubernur Jawabarat, Bupati Karawang, Kapolres Karawang dan Subang, Kodim Subang dan Karawang, Dishub Subang dan Karawang, DPUPR Subang dan Karawang, Kapolsek Patokbeusi dan Banyusari, Camat Patokbeusi dan Banyusari, Kepala Desa Tambakjati dan Kepala Desa Cicinde Utara yang berisi mengajukan permohonan pembongkaran portal yang menghambat, demi kelangsungan dan kelancaran jalur penghubung Kabupaten Subang dan Karawang.

Surat Organisasi Gival yang ditujukan kepada Dishub dan DPUPR Subang nomor: 308/DPP.OG.10/Srt.LI./VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 tentang Laporan informasi tentang adanya dugaan portal illegal yang menghambat pengguna jembatan Sukamantri, karena Jembatan Sukamantri adalah fasilitas umum sebagai salah satu alat transportasi yang dapat digunakan oleh masyarakat dengan leluasa tanpa hambatan apapun, menghambat peningkatan sector ekonomi, hususnya hasil bumi tanaman Padi dan lainnya.

Surat Organisasi Gival yang ditujukan kepada Komisi III DPRD Subang Nomor           : 311/DPP. OG.07/Srt. LP./VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang laporan informasi adanya dugaan portal illegal yang menghambat pengguna jembatan, karena paska jembatan Sukamantri diresmikan oleh Bupati Subang, H. Ruhimat pada tanggal 9 Februari 2029 belum bisa dilalui pelintas dengan aman dan nyaman.

Surat Aliansi Suara Hati Rakyat (SAHARA) Subang-Karawang tertanggal  06 Juli 2026 nomor: 03/S.07. SAHARA/VII/2026 tentang Permohonan Ijin Pembongkaran Portal Jembatan Sukamantri ditujukan kepada Dishub dan DPUPR Subang.

Mendapatkan respon positip dari Dinas PUPR dan Dishub Subang dengan memeberikan surat tanggapan nomor:600.1.1.10/519/Teksar/2026 perihal Tanggapan pembongkaran portal Jembatan Sukamantri yang berisi dasar UU 22 2009, UU 38 2022, dan PP 34 2006, dan menjadi dasar pertimbangan regulasi dan teknis keselamatan diatas, dengan ini permohonan untuk membuka portal/patok pembatas pada jembatan Sukamantri dapat dilakukan dengan ketentuan membuka ruang bagi kendaraan yang lebih lebar agar terciptanya kelancaran lalulintas pada ruas jalan Kabupaten tersebut dan tetap adanya pembatasan bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi daya dukung klasifikasi kelas jalan yaitu 8 ton.

Aliansi Sahara mendapat tanggapan dari Dinas PUPR Subang, surat nomor:600,1.10/656/DPUPR/2026 tertanggal 14 Juli 2026 perihal tanggapan pembongkaran portal jembatan Sukamantri yang berisi jembatan Sukamantri dibangun oleh APBD Subang, bentang/panjang jembatan 78 meter, lebar 4 meter dengan girder/gelagar WF 1 meter dan 80 cm sesuai dengan kapasitas jalan Kabupaten, kondisi jembatan masih aman dilalui oleh kendaraan kurang dari 8 ton, sesuai dengan kapasitas jalan Kabupaten, harus koordinasi dengan kecamatan Patokbeusi dan Polsek Patokbeusi.

Selanjutnya Aliansi SAHARA melakukan koordinasi dengan Camat dan Kapolsek Patokbusi dan membuat surat koordinasi kepada camat Patokbeusi nomor: 002/S.07.SAHARA/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tentang Permohonan Rencana Pembongkaran Portal Jembatan Sukamantri, berisi sesuai dengan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Subang tertuang pada poin 5 bahwa dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek Patokbeusi, Maka dengan hal tersebut diatas, dan untuk lancarnya kegiatan kami memohon Bapak Camat dan Bapak Kapolsek, untuk segera memberikan surat Rekomendasi agar kami bisa segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bapak Kapolres Subang dan intansi terkait lainnya.

Dari perjalanan surat menyurat tersebut, ahirnya camat Patokbeusi yang telah berkoordinasi dengan jajara Muspika ahirnya camatn Patokbeusi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Dinas PUPR dan Dishub Subang nomor 600.1.1/196/PMD/2026 tertanggal 22 Juli 2026 perihal Saran Pertimbangan, berisi camat setuju agar portal jembatan Sukamantri ditertibkan, demi keselamatan dan lalulintas, kelancaran, keamanan, terpeliharaan masa usia jembatan, kiranya agar tetap terpasang pembatasan tonase yang disesuaikan dengan kondisi fisik jembatan, dan kelancaran arus lalin kendaraan roda empat serta dipasang rambu-rambu lalulintas pembatasan tonase sebagai tanda pesan peringatan kepada masyarakat pengguna kendaraan yang mengangkut/bermuatan barang.

Jika akan dilakukan penertiban atau perubahan atas portal tersebut kiranya agar dilakukan oleh pihak intansi/Dinas berwenang.

Komentar Ketua Umum Ormas Gival, Dauscobra menelaah dari surat tanggapan dari Dishub, dari DPUPR dan Camat Patokbeusi terkesan isi suratnya saling lempar kewenangan, maka dari itu Aliansi SAHARA pada Hari Selasa, 21 Juli 2021 mengirimkan surat momor:003/ S.07.SAHARA/VII/2026 ditujukan kepada Bapak Kapolres Subang, Kasatpol PP Subang, Kadishub Subang, Kadis PUPR Suang dan Muspika Patokbeusi tentang Pemberitahuan Pemobangkaran Portal Jembatan Sukamantri yang menekankan bahwa untuk melakukan eksekusi pembongkaran portal yang diduga illegal tersebut oleh intansi terkait dan masyarakat/Aliansi SAHARA yang telah menyediakan tim teknis welder dan pekerja lainnya.

“Saya harapkan pemkab Subang via Kasatpol PP Subang dan intasi terkait untuk segera mengeksekusi portal diduga illegal tersebut karena selama 7 tahun lintas perekoniam antar Kabupaten tersendat yang mengakibatkan kerugian masyarakat,”harap Dauscobra.

Ditegaskan dilanjutkan Dauscobra, pihak terkait hususnya Bupati Subang harus berani melakukan penegakkan regulasi, baik undang-undang, peraturan pemerintah dan perda Subang tentang jalan dan jembatan, dan tidak lagi melihat siapa yang mendorong untuk permohonan pembongkaran portal yang diduga illegal tersebut.

“Apabila Bupati Subang, via Kasatpol PP Subang pada giat aksi Aliansi Sahara pada hari jum’at tanggal 24 Juli 2026 tidak membongkar portal diduga illegal tersebut, berarti Bupati Subang lebih mendukung orang pemasang portal secara illegal dari pada mengutamakan kepentingan public atau mengabaikan regulasi jalan dan jembatan,”tegas Dauscobra.

Ditambahkan Waketum Barikade Sakti Ngajiwa  (BSN) DPP Subang, Boy Salim Dasco, apabila pada waktunya hari jum’at tanggal 24 Juli 2026 pihak terkait membongkar dan menggati portal dengan aturan yang ada maka masyarakat akan membongkar sendiri yang diduga portal illegal tersebut.

“Saya harap di hari aksi kami pihak terkait, Kasatpol PP harus bongkar portal illegal tersebut agar manfaat dan fungsi jembatan dan jalan bisa digunakan secara permanen,”tambahnya.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.