7 Tahun Portal Ilegal Berdiri Disurvey Dishub dan PUPR Subang

SUBANG UTARA, GivalNews.com – Menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Banyusari dan masyarakat Kecamatan Patokbeusi tim Dishub dan PUPR Subang dikawal Patwal Polres Subang untuk survey lapangan ke jembatan Sukamantri yang selama 7 tahun di portal secara illegal oleh mantan anggota DPRD Subang, Rabu 08 Juli 2026.

Kehadiran rombongan tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Subang dipinpin oleh Kabid Sarana dan Prasarana, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipinpin oleh Kabid Jalan dikawal oleh Patwal Polres Subang dan dihadiri oleh intel wilayah Pantura, sekira pukul jam 12.00 wib.,

Kedua tim meninjau kondisi jembatan Sukamantri yang selama 7 tahun penggunaannya dibatasi oleh portal illegal yang dipasang oleh mantan anggota DPRD Subang partai Demokrat, dalam waktu sekira 1-2 jam tim dari Dishub dan PUPR Subang melakukan penelitian kondisi jembatan dan menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak ada masalah alias layak digunakan oleh kendaraan berbobot 8 ton, dan sudah semestinya portal tersebut untuk dibuka agar pelintas jembatan tidak ada hambatan apapun.

Paska meninjau lokasi jembatan tim Dishub dan tim PUPR Subang melakukan rapat koordinasi dengan camat dan Kapolsek Patokbeusi bertempat dikantor kecamatan Patokbeusi, adapun hasil rapat koordinasi belum ada informasi yang valid karena tim pers GivalNews.com tidak mengikuti.

Adapun respon cepat tim Dishub dan PUPR Subang untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat Dusun Sukamantri Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang dan masyarakat Dusun Dadut Desa Cicinde Selatan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang melalui surat Aliansi  Suara Hati Rakyat (SAHARA) Subang-Karawang yang dipelopori oleh organisasi Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) dan organisasi kemasyarakatan Gival yang meminta ijin untuk pembongkaran portal jembatan Sukamantri tertanggal 06 Juli 2026.

Respon cepat tersebut disambut gembira oleh masyarakat dua Kabupaten Subang-Karawang, juga turut gembira para pedagang pindang, para pemilik toko kelontong dan toko material yang selama 7 tahun tidak bisa melakukan interaksi perdagangan lintas daerah dengan adanya jembatan Sukamantri yang di portal secara illegal oleh mantan anggota DPRD Subang.

“Saya mewakili masyarakat dua kabupaten Subang dan Karawang mengucapkan terima kasih kepada tim Dishub dan PUPR Subang yang telah kroscek keberadaan jembatan Sukamantri dan menyatakan kelayakannya untuk dipergunakan secara permanen, yang tentunya secara husus perkembangan sector ekonomi tidak lagi tersendat oleh portal illegal tersebut,”ujar Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN), Boy Salim Dasco.

Kami berharap, dilanjutkan Boy Salim, pihak Dishub dan PUPR Subang untuk segera mengeluarkan surat ijin pembongkaran portal, karena selama 7 tahun dari Februari 2019 sampai Juli 2026 portal tersebut menjadi penghalang tersendatnya perkembangan ekonomi dan lainnya, semoga dengan adanya tim survey yang menyatakan jembatan tersebut tidak ada masalah dan bisa digunakan oleh pemilik usaha dan masyarakat serta menjadi harapan masa depan kelak fungsi jembatan bisa bermanfaat bagi perkembangan perekonomian dan lainnya.

“Saya yakin dengan dibongkarnya portal jembatan Sukamantri ekonomi rakyat akan meningkat, lalulintas menjadi lancer, adapun pihak-pihak yang tidak mengharapkan jembatan dibuka lebar untuk kepentingan public biarlah kami yang akan melaporkan kepihak berwajib

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.