SUBANG UTARA, GivalNews.com – Fungsi jembatan tidak bisa dibatasi karena fungsi jembatan adalah salah satu struktur infrastruktur yang dirancang untuk membentangi rintangan sungai, jurang, lembah, atau jalur kereta api, sehingga memungkinkan manusia, kendaraan, dan barang bisa melintas jembatan dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, jembatan penghubung antara masyarakat Subang dan masyarakat Karawang yang ada di Dusun Sukamantri Selatan Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang tidak bisa dipergunakan secara leluasa karena dikedua ujung jembatan ditanam Portal yang lebar dan tingginya sangat mengganggu mobilitas kendaraan ketika mobil mini bus dan losbak melintasinya tersendat oleh portal tersebut.
“Menurut kabar sejak 2018 portal tersebut ditanam oleh tokoh masyarakat desa Tambakjati tanpa ada analisa kelayakan, sehingga keberadaan portal tersebut identic dengan kepentingan pribadi sekaligus menghambat berkembangnya perekonomian di daerah tersebut,”ujar Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) besotan Kang Dedi Mulyadi (KDM), Boy Salim,
Sementara itu, dilanjutkan Boy Salim, fungsi utama dari jembatan tersebut adalah :
- Untuk menghubungkan wilayah, yang mana bisa menjadi penghubung krusial antara dua daerah yang terpisah secara geografis agar tidak terisolasi, atau untuk memperpendek jarak ketika akan menuju ke daerah tertentu.
- Untuk memperlancar mobilitas, yaitu untuk mempersingkat waktu tempuh dan membuat pergerakan rute transportasi lebih efisien baik secara waktu maupun biaya operasional kendaraan.
- Untuk sarana penggerak ekonomi, keberadaan jembatan sangat krusial berperan sebagai sarana konektivitas yang akan memperlancar distribusi barang dan jasa, yang sangat mendukung untuk pertumbuhan dan peningkatan ekonomi daerah.
- Untuk mendukung dan mempermudah Interaksi Sosial, adanya jembatan bisa mempermudah masyarakat kedua daerah untuk bepergian sehingga interaksi sosial dan interaksi budaya antar wilayah dapat terjalin dengan baik dan leluasa.
“Siapapun yang membatasi apalagi mengintervensi keinginan masyarakat saya akan bergerak cepat, baik melaporkan maupun melakukan aksi demo kepada sejumlah intansi masyarakat, ‘” ancam Boy Salim.
Berbeda dengan jembatan Sukamantri, yang sejak diresmikan oleh Bupati Ruhimat sekira tahun 2019 jembatan tersebut di portal yang kemungkinan dilakukan oleh tokoh masyarakat yang notabenenya mantan anggota DPRD Subang atau Kepala Desa Tambakjati dengan tidak didasari oleh analisa kelayakan dari Dinas PUPR atau dari pihak ahli yang bersertifikat, apabila portal tersebut ditanam karena keinginan sendiri apalagi ada sentiment pribadi kepada pribadi tertentu atau kepada masyarakat berarti Kades dan Tokmas yang menanam portal harus bertanggungjawab.
“Gara-gara fungsi jembatan dibatasi ahirnya perkembangan ekonomi tersendat, secara tidak langsung Tokmas dan Kades diduga sebagai tokoh yang sengaja untuk membatasi fungsi jembatan tersebut,”ujar Boy Salim.
Apabila, dipungkas Boy Salim, dalam waktu dua minggu kedepan apabila pihak yang berwenang tidak segera merespon masyarakat kami akan melakukan aksi demo besar-besaran, dan apabila dinas PUPR menyatakan jembatan tersebut layak dilalui mobil kecil bermuatan maka potal jembatan tersebut harus dbongkar atau diperlebar dan palang besi yang ada diatas portal dibongkar.
“Apabila jembatan itu layak dilintasi mobil losbak bermuatan dan portal tidak dibongkar kami akan melaporkan pemasang portal, dan apabila PUPR menyatakan tidak layak berarti para pihak harus mengusut pembangunan proyek jembatan tersebut, dan kami akan melaporkan para pihaknya,”pungkasnya.(red).
