Waketum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) Kirimi Surat Ke Bupati Pembongkaran Portal Jembatan Sukamantri

SUBANG UTARA, GivalNews.com – Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) besotan Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Ketua Umum Ormas Gival mengirimkan surat kepada Bupati Subang dan perangkat daerah lainnya yang berisi permohonan pembongkaran jPortal Jembatan Sukamantri Tambakjati Patokbeusi Subang.

Surat tersebut bernomor 01/DPP/Barikade-BSN/2026 Permohonan Ijin Pembongkaran Portal yang ditujukan kepada Bupati Subang tertanggal 13 Mei 2026, dan disampaikan kepada Bupati Subang pada hari Kamis, 04-06-2026 serta surat tembusannya yang disampaikan Kepada Kapolres Subang, Dandim 0605 Subang, Kepala Dinas PUPR Subang, Dishub Subang, Camat Patokbeusi, Kapolsek Patokbeusi dan Kepala Desa Tambakjati.

Surat tersebut berisi, permohonan pembongkaran Portal yang ada di jembatan Sukamantri Desa Tambakjati Kec.Patokbeusi, yang mana sejak dibangun dan bisa digunakan untuk lalulintas masyarakat Sukamantri dan sekitarnya menuju Dusun Dadut Desa Cicinde Utara Kec.Banyusari Karawang atau sebaliknya.

“Saya mengirimkan surat ini setelah adanya pengaduan dari masyarakat Dadut dan masyarakat Sukamantri yang mengharapkan pembongkaran Portal yang ada di jembatan Sukamantri yang sejak 2018 sampai sekarang belum bisa dilalui kendaraan secara bebas,”ujar Nursalim yang akrab dipanggil Boy Salim selaku Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) Subang.

Kenapa Portal tersebut harus dibongkar sesegera mungkin, dilanjutkan Boy Salim, karena Portal tersebut menghambat lajunya kendaraan yang melalui jembatan Sukamantri tersebut, sedangkan jembatan adalah fasilitas umum yang mesti dengan leluasa bisa dilalui kendaraan apapun dan darimana pun. Apalagi jembatan Sukamantri adalah jembatan satu-satunya jembatan penghubung masyarakat Subang dengan masyarakat Karawang sekaligus sebagai sarana untuk memperlancar jalannya roda ekonomi antar Kabupaten.

Jembatan Sukamantri adalah sarana penyeberangan masyarakat Sukamantri menuju wilayah Karawang, maupun sebaliknya lebih dekat untuk menempuh perjalanan bagi masyarakat Dusun Dadut ketika ada keperluan perdagangan dan lainnya, yakni jembatan Sukamantri adalah jembatan alternative bagi masyarakat Dusun Sukamantri sekitarnya dan masyarakat Dusun Dadut sekitarnya.

“Jembatan Sukamantri adalah satu-satunya sarana lalulintas sebagai alat transportasi bagi masyarakat kedua daerah tersebut, dan sangat vital untuk lancarnya peningkatan sector ekonomi, bagi anak sekolah dan kepentingan umum lainnya, beber Boy Salim.

Maka dari itu, dipungkas Boy Salim, harapan masyarakat baahwa Portal jembatan Sukamantri untuk segera dibongkar sebelum sejumlah pihak tersulut api yang akan mengakibatkan dampak negative bagi pihak tertentu yang telah memasang portal tersebut,”Saya harapkan Bupati segera memerintahkan pihak terkait untuk melakukan pembongkaran Portal tersebut, sebelum kami menindak lanjuti lebih jauh lagi, kemungkinannya kami akan melaporkan pihak yang telah memasang portal tersebut,”pungkasnya.

Sementara itu para pihak PUPR Subang, setelah menerima tembusan surat dari Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) dan di susul dengan surat dari Ormas Gival Nomor 308/DPP.OG.10/Srt.LI./VI/2026 tanggal 04-06-2026 yang isinya laporan informasi adanya pengaduan masyarakat yang meminta portal jembatan Sukamantri untuk segera dibongkar.

“Kami tidak pernah memasang portal dijembatan tersebut, terima kasih informasinya dan kami akan meninda lanjuti serta akan mengkroscek atas informasi tersebut,”ujar Kadis PUPR Subang, H.Ahmad Amin S.T., M.Si., ketika dihubungi melali ponselnya.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.