Keluhan Warga Patokbeusi : Dampak Buruk Pembangunan Jalan Pertamina bikin Banjiri Rumah Warga

SUBANG UTARA,GivalNews.com – Dampak pembangunan jalan lintas Pertamina di Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi, Subang dikomplain warga, karena dampak pembangunan tersebut ketika musim hujan daerah nya menjadi banjir.

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi, Subang yang direaleas Karang Taruna Desa Jatiragas dengan mengirim surat complain kepada Kepala Desa Jatiragas Hilir, ditembuskan kepada Humas PT. Pertamina EP Subang Field, Ketua BPD Desa Jatiragas Hilir, Bhabinkamtibmas Desa Jatiragas Hilir, Babinsa Desa Jatiragas Hilir, Ketua RW. 11 Desa Jatiragas Hilir, dan kepada Ketua Paguyuban Putra Cukang Ngambang (Sebagai Banlok Proyek pengeboran sumur BMH).

“Kami selaku pengurus Karang Taruna Desa Jatiragas Hilir ingin menyampaikan keluhan masyarakat Kp. Sukareja RT 28/11 Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, terkait kondisi lingkungan yang saat ini mengalami permasalahan banjir,”ungkap Ketua Karang Taruna Desa Jatiragas Hilir, Asep Saepudin Mubarok.

Keluhan tersebut, dilanjutkan Asep, Berdasarkan pengamatan dan keluhan warga, kejadian banjir tersebut dirasakan semakin sering dan berdampak cukup signifikan, terutama sejak adanya pembangunan serta penggunaan akses jalan menuju lokasi sumur pengeboran BMH 1 oleh pihak Pertamina di sekitar wilayah Desa Jatiragas Hilir. Perubahan kondisi tersebut diduga mempengaruhi aliran air serta sistem drainase yang ada, adapun keluhan dan kondisi yang dirasakan masyarakat antara lain:

  1. Genangan air yang lebih sering terjadi di lingkungan permukiman warga saat hujan turun.
  2. Ketinggian air yang cenderung meningkat dibandingkan sebelumnya.
  3. Waktu surut air yang lebih lama sehingga menghambat aktivitas sehari-hari masyarakat.
  4. Saluran drainase dan gorong-gorong yang dinilai tidak lagi mampu menampung debit air secara optimal.

Maka dengan dengan hal tersebut, ditegaskan Asep, bahwa masyarakat melalui organisasi Karang Taruna ini menyampaikan beberapa permohonan sebagai berikut :

  1. Dilakukannya peninjauan dan evaluasi terhadap sistem drainase di sekitar akses jalan Pertamina.
  2. Adanya peningkatan kapasitas saluran air, termasuk pelebaran dan/atau perbaikan gorong-gorong yang ada.
  3. Difasilitasinya forum pertemuan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak Pertamina guna membahas permasalahan ini secara terbuka dan mencari solusi bersama.

“Kami berharap keluhan masyarakat ini dapat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti, mengingat dampak banjir yang terus dirasakan oleh warga, dan kiranya para pihak untuk bisa segera mencari jalan keluar atas keluhan masyarakat ini,”tegas Asep.

Sementara Ketua Umum Ormas Gival, Dauscobra mempertanyakan system pembangunan jalan Pertamina yang sampai saat ini para pihak, hususnya kepada Humas PT. Pertamina EP Subang Field belum memperlihatkan legalitas penggunaan sekira 4 hektar tanah pertanian yang selama ini produktifitasnya menjadi andalan pendukung ketahanan pangan nasional.

Digerusnya sekira seluas 4 hektar lahan sawah produktif berkelanjutan, ditegaskan Dauscobra, sudah adakah ijin resmi dari para pihak kedinasan atau kementrian, karena penggunaan sawah produktif berkelanjutan dijadikan jalan atau fungsi non-pertanian lainnya merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni :

Yang pertama melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): UU ini menegaskan larangan alih fungsi lahan sawah produktif dan sanksi pidana maupun administratif bagi pelanggar.

Yang kedua melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 (Revisi Perpres terkait LSD): Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Yang ketiga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang,  pelanggaran tersebut seringkali bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan pertanian

“Sudahkan mereka mengantongi ijin dari intansi terkait di Subang, karena sampai saat ini humas Humas PT. Pertamina EP Subang Field yang diwakilkan kepada bawahannya yang berjanji akan memberikan dokumen perijinan, tapi sampai saat ini nol besar, ataukah jangan-jangan belum mengantongi ijin pembangunan sudah dilakukan, waduh ancur dah Subang,”ujar Dauscobra.

Sebab, ditambahkan Dauscobra, dari pembangunan yang belum mengantongi ijin berdampak buruk dan wajib diberikan Sanksi karena pelanggar jelas-jelas mengancam suksesnya program Swasembada Pangan, artinya pengalihan fungsi lahan sawah produktif mengancam ketahanan pangan, dan pelakunya wajib di Sanksi Denda dan Pidana dimana baik Pelaku (perorangan maupun korporasi) yang mengubah fungsi lahan sawah dapat dikenakan denda berat (bahkan direncanakan hingga 3 kali lipat), Secara ringkastindakan tersebut melanggar komitmen negara dalam menjaga ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Selain sanksi pidana dan Denda pelaku dikenakan Sanksi Administratif dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin hingga kewajiban mengembalikan fungsi lahan, nah kemana selama ini pemcam Patokbeusi, Pemkab Subang dan hususnya Satpol PP dan penegak hokum di Subang, pada molor kah mereka, atau pura-pura tidak tahu,”tegas Dauscobra. (Uta).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.