Purwadadi, givalnews.com – Dalam giat pengukuhan BPD, se-kecamatan Purwadadi ,kabupaten Subang ,Jawa Barat, yang bertempat di aula Desa blendung ,Rabu 2 Oktober 2024 ,pukul 13.45 siang .
Camat Purwadadi Andri Darmawan, atas nama PJ Bupati Subang, menjelaskan,,,,
“Bahwa pada sore ini, hari Rabu ,2 Oktober 2024 telah mengukuhkan seluruh anggota BPD, se kecamatan Purwadadi ,dalam rangka perpanjangan 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024”, camat Purwadadi berpesan, kepada BPD yang baru saja dikukuhkan.
Jalankan terus,, yang pertama, jalankan peran dan fungsi BPD sebagai legislator bersama-sama kepala desa menyusun peraturan di desa.
Yang kedua, fungsi aspiratif dimana aspirasi-aspirasi dari masyarakat, silahkan diolah kemudian disampaikan, dibahas dengan kepala Desa untuk mendapatkan hal-hal yang terbaik bagi pembangunan di desa.
Yang ketiga ,pusat pengawasan silahkan bersama-sama dengan kepada Desa ,walaupun sebagai pengawas, tetapi laksanakan fungsi-fungsi pengawasan partisipatif, pengamatan kolaboratif ,dalam rangka percepatan pembangunan di desa masing-masing.
Itu pesan bagi seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan”, ujar camat Purwadadi ,Andri Darmawan.
Sebanyak 86 orang anggota BPD yang dikukuhkan, dari 10 desa, se kecamatan Purwadadi ,kabupaten Subang, Jawa Barat , (Cicay Hendar)
