Subang , givalnews.com – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Camat Ciasem telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kecamatan Ciasem secara serentak yakni Anggota BPD dari 6 Desa berjumlah 54 Orang Rabu 02/10/2024.
Acara pelantikan yang diawali dengan pembacaan surat keputusan Bupati Subang NOMOR: 400.10.2.2/KEP.472-DPMD/2024 dan pendatanganan BA
Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 1955 Anggota Badan Permusywartan Desa di Kabupaten Subang.
Camat Ciasem dalam sambutannya kepada Anggota BPD yang baru dilantik, Eza Zhaithon Thowi berpesan kepada BPD bahwa sebelum memangku jabatan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat.
BPD ini merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga peran BPD sangat penting dalam proses pembangunan dengan melibatkan peran aktif, partisipasi, dan mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk dapat dikoordinasikan dan dimusyawarahkan dengan pemerintah desa” ujar Camat Ciasem.
Camat Ciasem Berharap anggota BPD yang baru dilantik agar dapat menjadi mitra yang baik, saling berkoordinasi, saling mengisi dan saling mengingatkan.
Kemudian fungsi pengawasan BPD bukan harus berhadapan atau saling menyalahkan tapi lebih kearah musyawarah mufakat dalam memecahkan sebuah masalah.
Dan yang terpenting adalah pekerjaan yang sudah menanti di depan dapat di kerjakan secara profesional.
Camat Ciasem menambahkan Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD dari 6 Desa yang sebelumnya 2 Desa sudah melaksanakan pelantikan.
Turut dihadiri Camat Ciasem Eza Zhaithon Thowi,Kasipem Kecamatan Ciasem Ida , Danramil 0506/Ciasem yang diwakili Batuud Peltu Budi,dan para Anggota BPD se-Kecamatan Ciasem. (Andri/Uta)
