Ekbis  

Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Dibuka, Ini Syaratnya

Givalnews.com | Program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif tahun 2024 resmi dibuka Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini dibuka mulai 5-12 Juni 2024 bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah.

Bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.

Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas.

Syarat Penerima Bantuan:

  1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
  2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
  3. Surat Pengesahan Nazir.
  4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
  5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
  6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.

Prosedur Pengajuan Bantuan:

Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,
  • Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.
  • Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
  • Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.
  • Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
  • Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
  • Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
  • Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.(*)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.